6 Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk, TLO, dan Triknya

Sebenarnya cara klaim asuransi mobil all risk dan TLO itu gampang, kamu cukup mengikut panduan yang ada atau sudah disediakan dari masing-masing perusahaan asuransi yang kamu pilih.

Adapun prosedur atau aturan pada setiap perusahaan asuransi berbeda-beda, yang jelas kamu harus tetap mengikuti prosedur atau panduan yang ada ya. Sebagai contoh, dokumen-dokumen yang diminta pun berbeda.

Terdapat perbedaan cara klaim asuransi mobil dalam hal jumlah dokumen, ada asuransi yang membutuhkan lebih dari 10 dokumen, namun ada juga asuransi mobil all risk dan TLO hanya membutuhkan 8 dokumen saja. Semua ini kembali ke peraturan yang berlaku pada setiap perusahaan asuransi mobil yang dipilih. Jadi harus bijak memilih perusahaan asuransi mobil terbaik nya ya.

Baca juga : 7 Hal Tentang Asuransi Mobil All Risk / Comprehensive

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

Pada umumnya asuransi mobil all risk merupakan suatu pertanggungan yang cukup luas atau menyeluruh terhadap kerusakan yang dialami oleh mobil kamu, baik itu kerusakan terkecil (ringan), hingga kerusakan parah (dalam batas tertentu).

Kerusakan terparah pada asuransi mobil all risk biasanya tidak lebih dari 75% dari kondisi prima mobil. Pada intinya, untuk melakukan atau menjalankan cara klaim asuransi mobil all risk sebenarnya tidak sesulit bayangan kamu kok. Tidak juga seribet pikiran kamu. Kamu hanya perlu mengikuti cara klaim asuransi mobil sesuai dengan peraturan yang berlaku pada perusahaan asuransi mobil terkait.

Beberapa perusahaan asuransi mobil sudah merampingkan jalur klaim asuransi mereka, agar pengguna asuransi bisa lebih mudah dalam melakukan klaim asuransi mereka.

Namun bagaimana cara klaim asuransi mobil all risk yang benar?

Simak beberapa caranya di bawah ini:

  1. Siapkan foto jelas dari kerusakan yang dialami oleh mobil, buatlah sebuah kronologis atau alur hingga bisa mengalami kerusakan tersebut secara tertulis. Kamu juga bisa langsug mendatangi bengkel yang menjadi rekanan dari perusahaan asuransi mobil yang kamu pilih.
  2. Lalu bagaimana jika saat itu terjadi kamu berada di luar kota? Jangan khawatir! Pada tahap ini, kamu bisa menghubungi agen asuransi dan berikan penjelasan mengenai permasalahan sehingga agen tersebut bisa memberikan rekomendasi bengkel yang masih berafiliasi dengan asuransi tersebut di kota atau daerah tempat kamu mengalami kerusakan mobil.
  3. Lakukanlah pengisian formulir klaim yang disediakan di bengkel dengan jelas beserta dengan tandatangan dan materai (ini wajib!), dan juga jangan lupa ikut menyertakan beberapa lampiran dokumen tambahan yang menjadi persyaratan dari pihak asuransi mobil.
  4. Pastikan semua data yang diminta terpenuhi (data lengkap), kemudian pihak bengkel yang bersangkutan akan melakukan konfirmasi mengenai hal tersebut langsung kepada perusahaan asuransi. Segera kamu akan mendapatkan persetujuan jika memang data sesuai dan mobil kamu bisa segera dilakukan perbaikan.
  5. Perbaikan mobil yang terjadi biasanya tetap memerlukan pengeluaran biaya, namun dalam porsi yang tidak besar. Jadi bukan berarti asuransi mobil ialah asuransi yang sepenuhnya gratis ya di Indonesia, kamu masih tetap harus mengeluarkan uang tindakan walaupun jumlahnya tidak besar.
  6. Waktu pengerjaan pun beraneka ragam, tergantung dari kerusakan dan sparepart yang tersedia. Namun tidak menutup kemungkinan waktu yang dibutuhkan bisa memakan waktu lebih dari satu bulan lamanya.

Perlu diingat jika kamu mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, kamu juga tetap dapat mendapatkan atau memberikan pengajuan klaim asuransi ya!

Cara klaim asuransi mobil pihak ketiga sebenarnya tidak begitu jauh berbeda, kamu hanya perlu memberikan tambahan sedikit data dan mengisi dokumen tambahan sesuai dengan panduan klaim asuransi yang disediakan oleh perusahaan asuransi (ikuti prosedur resmi perusahaan asuransi mobilnya).

Baca juga : 5 Cara Memilih Perusahaan Asuransi Mobil Terbaik 

Cara Klaim Asuransi Mobil TLO

Cara Klaim Asuransi Mobil TLO

Asuransi mobil TLO (total loss only) pada dasarnya melayani kerusakan di atas 75% atau kerugian total (melebihi kerusakaan yang bisa ditanggung oleh asuransi mobil all risk), asuransi jenis ini juga bisa menanggung mobil yang hilang atau kecurian atau hancur atau lenyap karena musibah.

Sebenarnya sebagian besar kasus di Indonesia dalam pembelian mobil kredit, maka kamu akan mendapatkan asuransi mobil TLO secara otomatis. Berbeda jika kamu membeli mobil dengan cara tunai, maka kamu perlu mengeluarkan dana tambahan untuk membeli asuransi mobil (all risk ataupun TLO).

Ada beberapa cara klaim asuransi mobil TLO yang bisa kamu ikuti di bawah ini:

  1. Mobil yang telah kamu asuransikan mengalami kehilangan, maka proses klaim seperti ini akan diawali dengan kamu membuat laporan kehilangan mobil di kantor polisi terdekat dari tempat kejadian tersebut.
  2. Kemudian, kamu harus bisa menjelaskan kronologis secara tertulis mengapa dan dimana mobil tersebut hilang.
  3. Selalu ingat! Kamu harus dapat menyediakan dokumen penting terkait kepemilikan mobil tersebut, seperti KTP, SIM, STNK, dan BPKB (jika kamu sudah tidak mencicil atau sudah membeli dengan tunai).
  4. Siapkan polis asuransi mobil TLO yang kamu miliki, disertai dengan surat kehilang yang telah kamu buat di kantor polisi.
  5. Jika kamu kehilangan salah satu dokumen dari KTP, SIM, STNK, dan BPKB maka kamu harus segera membuat surat kehilangan tersebut di kantor polisi terdekat.
  6. Keseluruhan dokumen tersebut hanya perlu diajukan ke perusahaan asuransi, biasanya memakan waktu beberapa hari yang kemudian jika ada dokumen yang kurang maka perusahaan asuransi akan meminta kamu untuk melengkapi dokumen tersebut.

Syarat Klaim Asuransi Mobil

Cara Klaim Asuransi Mobil Syarat

Perlu dicatat, diatas sudah dijelaskan mengenai cara klaim asuransi mobil baik itu all risk ataupun TLO. Namun kamu perlu tahu bahwa ada beberapa syarat dokumen yang harus kamu sediakan sebelumnya, di antaranya yaitu:

  1. Polis asuransi mobil terkait dalam kondisi asli (sebaiknya bukan fotokopi)
  2. Fotokopi STNK dan SIM A aktif
  3. Bukti laporan kepolisian (dokumen asli) yang menjelaskan bahwa mobil tersebut mengalami kerusakan berat di atas 75% ataupun kehilangan (asuransi mobil TLO)
  4. Kronologi jelas secara tertulis yang disertai dengan bukti-bukti kerusakaan mobil berupa foto yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Baca juga : Asuransi Online 2021: Asuransi Pandemic Covid-19 Diawasi OJK

Seperti yang sudah di jelaskan di atas sebelumnya, bahwa terdapat biaya klaim atau biaya yang ditanggung sendiri (own risk) walaupun kamu sudah menggunakan asuransi mobil all risk atau TLO. Besaran biaya biasanya tergantung dari perusahaan asuransi mobil yang kamu gunakan, namun pada umumnya kisaran Rp 250.000 hingga sekitar lebih dari Rp 300.000 (tidak sampai pada angka Rp 400.000).

Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak

Cara Klaim Asuransi Mobil Penyebab Ditolak

Ada beberapa kasus yang menyebabkan pengajuan klaim asuransi mobil kamu ditolak. Walaupun kamu sudah menyiapkan berbagai macam dokumen yang dibutuhkan dari cara klaim asuransi mobil all risk dan TLO di atas. Biasanya, penyebab ini merupakan hal-hal yang luput dari perkiraan pemegang polis.

Apa saja penyebab klaim asuransi mobil ditolak? Simak penjelasannya di bawah ini ya.

Polis Lapse

Sering sekali ini menjadi penyebab utama klaim asuransi mobil ditolak. Polis lapse terjadi karena dua hal, biasanya karena polis asuransi tidak terbayar dengan benar (tertunggak atau belum bayar) dan kedua karena masa melebih batas waktu maksimum tertentu (tertulis pada peraturan polis), sehingga hal ini menyebabkan perusahaan asuransi mobil tidak dapat melanjutkan proses klaim asuransinya.

Kerusakan Pernah Terjadi

Selalu berhati-hati dalam berkendara, karena walaupun kamu memiliki asuransi all risk ataupun TLO jika mobil mengalami kerusakan mirip atau sama seperti kerusakaan sebelumnya yang pernah dilaporkan (diajukan klaim), maka sudah bisa dipastikan perusahaan asuransi tidak akan membayar klaim asuransi mobil kamu.

Lalai Aturan Lampu Lalu Lintas (Melanggar)

Pengendara yang melapor ke kantor polisi akan dilakukan cek terlebih dahulu oleh polisi, apakah pengendara kecelakan karena disebabkan oleh lalai aturan seperti mabuk, menerobos rambu lalu lintas, memasuki area yang dilarang mobil pribadi melaju secara sengaja, dan hal lain yang dilanggar menjadi alasan kuat perusahaan asuransi tidak bisa mengabulkan klaim asuransinya.

Polis Dalam Masa Tunggu

Terdapat beberapa kebijakan yang berbeda dari setiap perusahaan asuransi mobil, salah satu diantaranya adalah adanya jeda tunggu polis tersebut aktif setelah terbit. Jangka waktu ini, biasanya tidak lebih dari satu bulan setelah polis telah terbit.

Jadi jika kamu mengalami kecelakaan mobil sebelum polis aktif atau masih dalam masa tunggu polis aktif, walaupun polis sudah terbit namun tetap perusahaan asuransi mobil tidak akan memproses klaim asuransi mobil kamu. Memperhatikan hal ini juga termasuk ke dalam cara klaim asuransi mobil all risk dan TLO loh!

Pengerusakan Mobil Secara Sengaja

Jika kamu melakukan pengerusakan mobil secara sengaja, maka sudah jelas dan pasti klaim kamu tidak berlaku, walaupun kamu sudah mengikuti semua langkah-langkah dari cara klaim asuransi mobil di atas.

Ada suatu waktu musibah kamu tidak bisa melakukan klaim asuransi mobil all risk kamu, yaitu klaim banjir yang bisa kamu prediksi. Sebagai contoh, kamu sudah mengetahui bahwa daerah yang kamu lalui banjir yang cukup dalam, namun kamu nekat melaju ke arah tersebut, lalu mesin mobil kamu kemasukan air dan rusak. Tapi sangat disayangkan, alasan tersebut akan membuat kamu tidak bisa klaim asuransi mobil.

Oleh karena itu, berbijaklah dalam berkendara, jangan memaksakan diri saat terjadi banjir. Jika kamu terjebak banjir secara mendaak (mobil di parkir di rumah), maka hal ini bisa kamu jelaskan ke perusahaan dan biasanya kamu tetap akan mendapatkan klaim asuransi mobil.

Aksesoris Tambahan dan Modifikasi Mobil

Setiap adanya penambahan aksesoris pada mobil dalam skala yang cukup besar (merubah tampilan mobil dalam ataupun luar), maka kamu perlu melaporkan hal tersebut, bahkan sebaiknya kamu menelpon pihak asuransi terlebih dahulu sebelum melakukan penambahn aksesoris ataupun modifikasi mobil.

Dokumen Tidak Lengkap

Syarat mutlak dalam cara klaim asuransi mobil all risk dan TLO adalah tersedianya dokumen yang dibutuhkan secara lengkap. Dokumen-dokumen yang tidak lengkap, menjadi salah satu hal kuat penolakan klaim asuransi mobil kamu.

Trik Klaim Asuransi Mobil

Cara Klaim Asuransi Mobil Trik

Cara klaim asuransi mobil sudah dijelaskan, sekarang akan dijelaskan mengenai trik klaim asuransi mobil all risk dan TLO. Cara ini harap digunakan secara bijak dan sebaik-baiknya ya.

Hal ini dijelaskan dengan tujuan agar klaim asuransi bisa berjalan dengan mulus tanpa adanya penolakan dan mencegah terjadinya pembesaran kerugian yang dialami oleh pemilik kendaraan mobil.

Di bawah ini merupakan trik cara klaim asuransi mobil yang bisa membantu kamu dalam melakukan klaim asuransi mobil tanpa terkena penolakan:

  • Selalu hubungi pihak asuransi sesegera mungkin setelah mengalami musibah kerusakan mobil.
  • Pastikan dokumen-dokumen asli dan bukti-bukti jelas.
  • Harus dapat menjelaskan kronologis mengapa kerusakan tersebut terjadi.
  • Jika ini adalah klaim kedua, maka pastikan klaim kedua ini memiliki alur kronologis dan kerusakaan yang berbeda dengan klaim pertama.
  • Syarat yang dibutuhkan harus lengkap dan menyerahkan nya dalam waktu yang telah ditentukan oleh pihak asuransi mobil.

Akhir Kata

Selalu berhati-hati dalam berkendara, karena tidak semua kejadian musibah bisa diklaim asuransi mobil kamu, baik itu asuransi mobil all risk dan TLO. Jika sudah terkena kejadian yang menyebabkan kerusakan mobil, maka silahkan ikutin panduan atau cara klaim asuransi mobil all risk dan TLO yang telah dijelaskan di atas.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 5991

No votes so far! Be the first to rate this post.

/* */