Cara Menghitung Pajak Penghasilan Tahun 2021

Menghitung pajak penghasilan itu mudah. Pajak adalah suatu yang dipungut oleh pemerintah dengan sifatnya wajib yang dikenakan pada tiap warga negara. Dengan penerimaan pajak itu, pemerintah bisa melaksanakan berbagai pembangunan di desa atau perkotaan. Pembayaran pajak tepat waktu merupakan tanda seorang warga negara Indonesia yang baik.

Adanya pajak yang diterapkan oleh pemerintah pada rakyatnya yang tergolong wajib pajak disebabkan adanya objek pajak tertentu yang harus dipajaki. Dan ada beribu pajak yang diadakan oleh pemerintah untuk mendapatkan pendapatan negara. Seperi pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, dan yang paling populer adalah adanya pajak penghasilan disingkat PPh.

Pajak penghasilan (PPh) dipungut kepada wajib pajak yang mempunyai pendapatan yang besar. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Mengenai Pajak. Dijelaskan bahwa Pajak Penghasilan adalah segala macam pendapatan seseorang yang meliputi honorarium, tunjangan, gaji, upah, dan pendapatan lain yang bersangkutan dengan pekerjaan maupun dengan bisnis apapun. Bahkan jika kamu adalah seorang youtuber ataupun hanya pelaku bisnis dropship, kamu tetap akan dikenakan pajak atas penghasilan yang kamu dapatkan.

Pemerintah mempunyai rumusan sendiri terhadap besaran pajak penghasilan yang dipungut atas suatu wajib pajak. Besaran Pph tergantung seberapa besar penghasilan seseorang. Semakin tinggi penghasilan seseorang maka kian tinggi pula pungutan pajak penghasilan yang harus ia keluarkan. Untuk perincian, kamu dapat mengakses situs Pajak Online untuk cara menghitung pajak penghasilan.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Tahun 2021

Pajak Penghasilan

Cara menghitung pajak penghasilan harus dimulai dari mengetahui pendapatan bersih seseorang dalam jangka waktu satu tahun atas suatu pekerjaan yang dilakukannya. Hal ini sangat mudah menghitungnya terutama oleh orang itu tentang seberapa besar penghasilan bersihnya dalam satu tahun. Inilah yang menjadi patokan dasar dalam penerapan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia dan dunia secara umum.

Profesi sebagai karyawan bergaji tinggi merupakan salah satu wajib pajak. Seorang karyawan tidak hanya mendapatkan honor atau gaji pokok. Tapi ia juga dapat tunjangan-tunjangan, bonus, dan komisi dari tempatnya bekerja. Hal ini bisa menjadi salah satu unsur pajak penghasilan. Dengan pemenuhan kaidah total pendapatan bersih dalam satu tahun bagi karyawan.

Cara menghitung pajak penghasilan berbeda sekali dengan total penghasilan kotor selama satu tahun. Untuk cara menghitung pajak penghasilan, seseorang harus mengetahui pendapatan kotor selama satu tahun. Kemudian diuraikan lagi menjadi seberapa besar penghasilan bersih seorang pegawai selama satu tahun.

Penghasilan kotor dalam satu tahun adalah penghasilan yang didapatkan atas upah pekerjaan diluar kebutuhan sehari-hari. Dari sini penghasilan kotor bukanlah murni pendapatan. Ia akan berkurang uangnya seiring dengan belanja memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Misalkan seseorang mempunyai penghasilan kotor selama satu tahun sebesar Rp 12 juta. Maka penghasilan bersihnya bisa setengahnya atau Rp 6 juta.

Secara sederhana, menghitung pajak penghasilan adalah menghitung pendapatan bersih yang kemudian dikurangi oleh dana proses penagihan. Yang dapat meliputi kredit bank, hutang dan pensiun. Untuk lebih jelas, silahkan baca Pasal 6 Undang-Undang nomor 36 tahun 2008.

Sesudah menghitung penghasilan bersih dalam tempo satu tahun, seorang karyawan dapat meneruskannya dengan menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan modal penghitungan PTKP itu, seseorang dapat menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Semua itu sudah diatur di dalam ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Besaran Penghasilan tak kena pajak berbeda-beda antara satu orang dengan yang lain. Hal ini bergantung pada jumlah tanggungan dalam keluarga. Untuk besaran penghasilan tak kena pajak per tahun yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui perpanjangan Direktoral Jenderal Pajak adalah Rp 54 juta bagi kalangan wajib pajak perorangan. Untuk wajib pajak yang sudah menikah dikenakan tambahan sebesar Rp 4,5 juta. Dan wajib pajak yang sudah mempunyai anak atau tanggungan dapat tambahan Rp 4,5 juta.

Setelah menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), berikutnya menghitung penghasilan kena pajak yang sering disingkat PKP. Apa itu penghasilan kena pajak(PKP)? Suatu besaran uang yang menjadi patokan dasar dalam penghitungan besaran pajak penghasilan seseorang (PPh). Rumusan penghasilan kena pajak (PKP) adalah pendapatan bersih selama 1 tahun dikurangi pendapatan tak kena pajak (PTKP).

Berikut ini gambaran singkat cara menghitung pajak penghasilan, antara lain:

  1. Mengetahui besaran penghasilan kena pajak (PKP)
  2. Menetapkan prosentasi Pajak Penghasilan (PPh)
    • Penghasilan kena pajak kurang dari Rp 50 juta dikenakan biaya pajak 5 persen
    • Penghasilan kena pajak antara Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dikenakan biaya pajak 15 persen
    • Penghasilan kena pajak dikisaran Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dikenakan biaya pajak 25 persen
    • Penghasilan kena pajak dengan penghasilan Rp 500 juta ke atas akan diberikan biaya 50 persen

Dari penjelasan di atas tampaklah semakin besar penghasilan yang didapatkan oleh seseorang maka prosentase pembayaran pajak penghasilan akan semakin besar.

  1. Setelah kamu mengetahui penghasilan kena pajak berdasarkan skema di atas beserta prosentase, berikutnya melakukan pengkalian antara prosentase dengan penghasilan kena pajak. Kamu akan memperoleh hasil berupa pajak penghasilan yang kamu harus bayarkan per tahun.

Simulasi Menghitung Pajak Penghasilan

Simulasi Menghitung Pajak Penghasilan

Untuk lebih menguasai cara menghitung pajak penghasilan, kita akan memberikan contoh kasus.

Misalkan Amir adalah kepala keluarga yang mempunyai satu anak.

Amir berprofesi sebagai pegawai di Kementerian Perhubungan RI pada tahun 2017 sampai sekarang.

Gaji yang ia peroleh setiap tahun sekitar Rp 100 juta yang berasal dari tunjangan, gaji pokok, komisi, dan bonus.

Pengeluaran tahunan sebesar Rp 2 juta untuk pembayaran tunjangan hari tua dan iuran pensiunan.

Yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar pajak penghasilan (PPh) yang mesti dibayarkan atau dikeluarkan oleh Amir kepada negara?

Berikut ini rinciannya :

  1. Menghitung pajak penghasilan Amir sangat gampang. Kita mulai dari menghitung pendapatan bersih Pak Amir. Penghasilan bersih pak Amir dapat diketahui dari selisih penghasilan kotor dikurangi beban pengeluaran bulanan. Dalam hal ini penghasilan kotornya Rp 100 juta. Kemudian dikurangi beban pengeluaran tahunan sebesar Rp 2 juta. Jadi, penghasilan bersih Pak Amir sebesar Rp 98 juta.
  2. Selanjutnya, kita mencari besaran penghasilan tak kena pajak. Rumusnya penghasilan tak kena pajak = Pribadi +istri +anak. Dengan demikian uraiannya yaitu Rp 54 juta + 4,5 juta + Rp 4,5 juta= Rp 63 juta
  3. Kemudian kita mencari besaran Penghasilan Kena Pajak dengan rumus PKP = Penghasilan Bersih – Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam hal ini, penghasilan bersihnya sebesar Rp 98 juta dikurangi Rp 63 juta =35 juta. Nominal uang ini disebut penghasilan kena pajak. Hasil ini masih kasar.
  4. Menghitung pajak penghasilan (PPh). Tahap ini merupakan fase akhir untuk mendapatkan besaran pajak penghasilan. Dengan cara mengkalikan penghasilan kena pajak sebesar Rp 35 juta dengan prosentase pajak penghasilan. Dalam cara ini, penghasilan kena pajak Amir sebesar Rp 35 juta kurang dari Rp 50 juta maka prosentase biaya pajak penghasilan sebesar 5 persen. Silahkan menghitungnya pakai kalkulator. Hasilnya sebesar Rp 1.750 ribu. Inilah yang disebut dengan pajak penghasilan yang harus disetorkan Amir setiap tahun.

Demikian cara menghitung pajak penghasilan (PPh). Pembayaran pajak penghasilan harus dilaksanakan secara tepat waktu. Apabila ada keterlambatan pembayaran PPh akan dikenakan sanksi denda keterlambatan. Mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca semua.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1354

No votes so far! Be the first to rate this post.

/* */